TANPA BERTEMU PETUGAS, SEMUA PASTI TERATASI

Layanan Integrasi

Informasi syarat, prosedur, dan layanan integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Izin keluar lapas hanya diberikan untuk kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN
  1. Melayat / membesuk keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia.
  2. Menjadi wali nikah anak kandung.
  3. Membagi warisan keluarga.

Izin keluar lapas tidak diberikan kepada WBP dengan pidana seumur hidup dan pidana mati.

Pelaksanaan dilakukan dengan pengawalan petugas lapas atau kepolisian.


PROSEDUR
  1. Surat permohonan dan jaminan keluarga diketahui lurah/kepala desa.
  2. Melampirkan identitas penjamin dan dokumen pendukung.
  3. Melampirkan surat keterangan sesuai keperluan pengajuan.
  4. Pengajuan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
CMB

Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu.

Prosedur
  1. Pengajuan surat permohonan dari keluarga.
  2. Survey lapangan oleh petugas.
  3. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
  4. Persetujuan Kalapas.
  5. Pelaksanaan dengan pengawasan petugas.
PB

Pembebasan Bersyarat merupakan proses pembinaan narapidana di luar Lapas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Syarat Substantif
  1. Menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku.
  2. Mengikuti program pembinaan dengan baik.
  3. Tidak memiliki pelanggaran disiplin.
  4. Telah menjalani 2/3 masa pidana.

Syarat Administratif
  1. Salinan putusan pengadilan.
  2. Surat jaminan keluarga.
  3. Laporan BAPAS.
  4. Dokumen pembinaan lainnya.
Formulir surat jaminan keluarga dapat diisi secara otomatis melalui layanan E-TROLL.
Buka Formulir