Ruang Lingkup Dan Gambaran Umum

Diperbarui 29/10/2026
1. Tugas Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.
2. Fungsi Lapas mempunyai fungsi sebagai berikut;  Melakukan pembinaan narapidana/anak didik;  Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja;  Melakukan bimbingan social/kerohanian narapidana/anak didik;  Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas;  Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Maksud dan tujuan, tugas dan fungsi

Sub Bagian Tata Usaha Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukanurusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. Melakukan urusan kepegawaian. b. Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari: Urusan Kepegawaian dan Keuangan Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan . Urusan Umum Urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga
Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik : Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana/anak didik Adapun Fungsi dari Seksi Binadik adalah: a. Melakukan regristrasi dan membuat statistik, dokumentasi sidik jari serta memberikan bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/ anak didik. b. Mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/ anak didik; Kepala Subsi Registrasi Subsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan pencatatan, membuat statistik,dokumentasi sidik jari serta memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani, memberikan latihan olah raga,peningkatan pengetahuan, asimilasi, cuti dan penglepasan narapidana/anak didik. Kepala Subsi Bimbingan Kesehatan dan Keperawatan Subsi Bimbingan Kesehatan dan Perawatan Narapidana/Anak Didik mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/ anak didik.
SEKSI GIATJA Seksi kegiatan Kerja Mempunyai tugas memberikan Bimbingan kerja kepada Bimbingan Pemasyarakan Narapidana / Anak Didik mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja. Adapun Fungsi dari Seksi Giatja adalah : Kepala Subsi Bimbingan Kerja : Memberikan Bimbingan Latihan kerja bagi Narapidana/anak didik serta mengolah hasll kerja. Kepala Subsi Sarana Kerja: Mempersiapkan Fasilitas sarana kerja.
SEKSI KAMTIB Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib; Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala dibidang keamanan dan menegakkan tata tertib. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Administrasi Keamanan dan Tata tertib mempunyai fungsi : a. Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan. b. Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang menegakkan tata tertib. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib terdiri dari : Subsi Keamanan; Subsi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan. Subsi Pelaporan dan Tata Tertib ; Subsi Pelaporan dan Tata tertib mempunyai tugas menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta mempersiapkan laporan berkala dibidang keamanan dan menegakkan tata tertib
SEKSI KPLP Kesatuan Pengamanan Lapas Kesatuan Pengamanan Lapas mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban Lapas. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kesatuan Pengamanan Lapas mempunyai fungsi: a. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap Narapidana/ Anak Didik; b. Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban; c. Melakukan pengawalan, penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik; d. Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan; e. Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan. Kesatuan Pengamanan Lapas dipimpin oleh seorang Kepala dan membawahi petugas Pengamanan Lapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas berada di bawah Kalapas dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Lapas.