Ruang Lingkup Dan Gambaran Umum
Diperbarui 29/10/2026
1. Tugas
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan
penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau
tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.
2. Fungsi
Lapas mempunyai fungsi sebagai berikut;
Melakukan pembinaan narapidana/anak didik;
Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja;
Melakukan bimbingan social/kerohanian narapidana/anak didik;
Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas;
Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Maksud dan tujuan, tugas dan fungsi
Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukanurusan tata usaha
dan rumah tangga LAPAS. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sub
Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. Melakukan urusan kepegawaian.
b. Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari:
Urusan Kepegawaian dan Keuangan
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan
urusan kepegawaian dan keuangan .
Urusan Umum
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat,
perlengkapan dan rumah tangga
Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik :
Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik mempunyai tugas memberikan
bimbingan pemasyarakatan narapidana/anak didik Adapun Fungsi dari
Seksi Binadik adalah:
a. Melakukan regristrasi dan membuat statistik, dokumentasi sidik jari
serta memberikan bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/ anak
didik.
b. Mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/
anak didik;
Kepala Subsi Registrasi
Subsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas
melakukan pencatatan, membuat statistik,dokumentasi sidik jari serta memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani, memberikan latihan olah
raga,peningkatan pengetahuan, asimilasi, cuti dan penglepasan
narapidana/anak didik.
Kepala Subsi Bimbingan Kesehatan dan Keperawatan
Subsi Bimbingan Kesehatan dan Perawatan Narapidana/Anak Didik
mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan
bagi narapidana/ anak didik.
SEKSI GIATJA Seksi kegiatan Kerja Mempunyai tugas memberikan Bimbingan kerja
kepada Bimbingan Pemasyarakan Narapidana / Anak Didik
mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja. Adapun Fungsi
dari Seksi Giatja adalah :
Kepala Subsi Bimbingan Kerja :
Memberikan Bimbingan Latihan kerja bagi Narapidana/anak didik serta
mengolah hasll kerja.
Kepala Subsi Sarana Kerja:
Mempersiapkan Fasilitas sarana kerja.
SEKSI KAMTIB Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas
mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas
pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan
pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala dibidang
keamanan dan menegakkan tata tertib. Untuk menyelenggarakan tugas
tersebut Seksi Administrasi Keamanan dan Tata tertib mempunyai fungsi
:
a. Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian
tugas pengamanan.
b. Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan
yang menegakkan tata tertib.
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib terdiri dari :
Subsi Keamanan;
Subsi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan
perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
Subsi Pelaporan dan Tata Tertib ;
Subsi Pelaporan dan Tata tertib mempunyai tugas menerima laporan
harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta
mempersiapkan laporan berkala dibidang keamanan dan menegakkan
tata tertib
SEKSI KPLP Kesatuan Pengamanan Lapas
Kesatuan Pengamanan Lapas mempunyai tugas menjaga keamanan
dan ketertiban Lapas. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kesatuan
Pengamanan Lapas mempunyai fungsi:
a. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap Narapidana/ Anak
Didik;
b. Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
c. Melakukan pengawalan, penerimaan, penempatan dan pengeluaran
narapidana/anak didik;
d. Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
e. Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
Kesatuan Pengamanan Lapas dipimpin oleh seorang Kepala dan membawahi petugas Pengamanan Lapas dan Kepala Kesatuan
Pengamanan Lapas berada di bawah Kalapas dan bertanggung
jawab langsung pada Kepala Lapas.